Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan di era kecerdasan artifisial (AI), potensi penyalahgunaan data pribadi di industri asuransi semakin meningkat.
Contohnya industri keuangan, termasuk asuransi, kerap menjadi target utama serangan siber yang berpotensi menyebabkan kebocoran data pribadi serta menjatuhkan reputasi perusahaan.
Keamanan siber merupakan prioritas utama yang harus dimiliki oleh sistem digital di dunia industri, terutama pada industri strategis yang menyimpan banyak data pribadi.
Menurutnya, saat ini industri asuransi mulai memanfaatkan teknologi AI untuk melakukan analisis terhadap penentuan premi atau persetujuan klaim, serta menjadi agen untuk melayani nasabah.
"Otomatisasi proses klaim dan layanan pelanggan dengan memakai teknologi AI juga dapat meningkatkan efisiensi. Namun, ada tantangan yang perlu kita antisipasi," ucap Nezar dalam keterangan tertulisnya, Rabu 12 November 2025.
Baca juga: Wamen Komdigi Nezar Patria: Jurnalis Harus Tangguh Hadapi Gempuran AI
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. (Antara)
"Sistem AI membutuhkan data pribadi dalam volume yang masif untuk pelatihan model yang berpotensi meningkatkan risiko kebocoran data dan penyalahgunaan," sambungnya.
Wamen Nezar juga mengingatkan hasil dari proses perhitungan oleh AI tidak selalu akurat, adanya kesalahan dalam data yang digunakan untuk melatih AI dapat membuat hasil menjadi bias.
Regulasi tentang pelindungan data pribadi sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan saat ini sedang dalam penyusunan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Presiden.
Wamen Nezar mengajak industri asuransi untuk memahami konsep pelindungan data pribadi, terutama mengenai hak subjek data dan kewajiban pengendali data pribadi.
Baca juga: Nezar Patria: Jumlah Akun Media Sosial Tak Masalah Asal Terverifikasi
"Kita juga mendorong pengawasan dan penegakan Undang-Undang PDP bisa berlangsung seperti yang diharapkan, termasuk juga penanganan insiden kebocoran, investigasi, dan sanksi administratif bagi pelanggaran yang dilakukan," tuturnya.
Wamen Nezar berharap regulasi UU PDP dapat mendorong industri asuransi untuk menjadikan pelindungan data pribadi sebagai budaya dalam perusahaan.
"Kita jadikan pelindungan data pribadi ini bukan hanya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi kita jadikan dia sebagai core values, nilai inti, dan menjadi keunggulan kompetitif yang membedakan industri asuransi Indonesia di mata dunia," pungkasnya.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria