A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Periksa Mantan Pembalap Faryd Sungkar sebagai Saksi dalam Kasus Suap Hasbi Hasan - Ntvnews.id

KPK Periksa Mantan Pembalap Faryd Sungkar sebagai Saksi dalam Kasus Suap Hasbi Hasan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2025, 19:57
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 Oktober 2025. ANTARA/Rio Feisal Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 Oktober 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa mantan pembalap Faryd Sungkar (FS) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Faryd dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FS selaku pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.

Selain Faryd Sungkar, lembaga antirasuah tersebut juga turut memanggil seorang saksi lain dari pihak swasta yang berinisial VM. Namun, nama saksi tersebut tidak tercantum dalam daftar kehadiran pemeriksaan KPK.

Diketahui, Faryd Sungkar tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.34 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: KPK Tahan Dirut Swasta Terkait Kasus Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Sementara itu, dalam perkara yang sama, mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebelumnya telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia dinyatakan bersalah menerima suap dalam pengurusan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengatur putusan perkara kepailitan tersebut agar menguntungkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Uang tersebut diserahkan Heryanto kepada Hasbi melalui Dadan Tri Yudianto, dengan total dana pengurusan perkara yang diberikan Heryanto kepada Dadan mencapai Rp11,2 miliar.

Selain itu, pada 25 September 2025, KPK juga telah menahan salah satu tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Menas Erwin Djohansyah, yang merupakan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.

(Sumber: Antara)

x|close