Ntvnews.id, Jakarta - Kini ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri. Umrah saat ini bisa dilaksanakan tanpa harus melalui biro perjalanan umrah.
Ini merupakan ketentuan terbaru, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Dalam Pasal 86 di UU PIHU anyar, mengatur bahwa perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan lewat tiga cara. Yakni melalui Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, serta melalui menteri.
Berikut bunyi UU Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 86:
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:
a. melalui PPIU;
b. secara mandiri; atau
c. melalui Menteri.
(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
Sebelumnya, 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah menolak dibolehkannya umrah jalur mandiri yang diatur dalam RUU PIHU, pada 18 Agustus 2025 lalu. Penolakan disampaikan usai mereka menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Presiden PKS Almuzammil Yusuf, di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan.
Alasan penolakan, umrah mandiri berisiko besar merugikan jemaah. Menurut mereka umrah tak sama dengan perjalanan ke luar negeri biasa. Dibolehkannya umrah mandiri, akan mengganggu ekosistem ekonomi yang telah lama terbangun.
Kebijakan ini juga berpotensi membuka peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jemaah Indonesia, sehingga mematikan bisnis pengusaha lokal.
Ilustrasi. (Antara)