Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan seorang tersangka berinisial MH (37), yang diduga menjadi pelaku utama kegiatan penambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah adanya koordinasi intensif dengan Biro Korwas dan Subdit V Bareskrim Mabes Polri.
“MH adalah target DPO (Daftar Pencarian Orang) yang bertahun-tahun dicari. Berkat sinergi yang baik dengan Biro Korwas dan Subdit V Bareskrim Mabes Polri, akhirnya kami dapat melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap MH yang kini menjadi tahanan Subdit V Bareskrim,” ujar Leonardo di Jakarta, Rabu, 12 November 2025.
Dari hasil penyelidikan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, MH diduga berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab utama aktivitas tambang batubara ilegal yang terjadi di kawasan Tahura Bukit Soeharto pada tahun 2022.
Baca Juga: Tambang Ilegal Rusak Tanah IKN, Otorita: Upaya Menghutankan Kembali IKN Butuh Dana yang Luar Biasa
Langkah hukum terhadap MH merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur terhadap empat operator alat berat berinisial S (47), B (44), AM (32), dan NT (44).
Leonardo menjelaskan bahwa keempat operator tersebut tertangkap tangan sedang menambang batubara secara ilegal di area green belt Waduk Samboja, yang secara administratif termasuk wilayah IKN. Dalam kasus ini, MH diduga memberikan instruksi langsung kepada para operator untuk menambang di kawasan hutan konservasi.
Baca Juga: Terungkap! Viral Temuan Batu Bara Ilegal di IKN, Rugikan Negara Hampir Rp6 Triliun Bahkan Lebih?
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kawasan konservasi yang kini termasuk dalam delineasi wilayah IKN.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera dan menyelamatkan sumber daya hutan dari kerusakan ekologis,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
(Sumber: Antara)
MH, yang diterapkan sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan batu bara ilegal di kawasan hutan IKN, Kalimantan Timur oleh Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan. ANTARA/HO-Gakkum Kemenhut (Antara)