Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu toko beras di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menemukan adanya penjualan beras medium yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp12.500 per kilogram.
"Hari ini kami tinjau Operasi Pasar Pangan Murah di Magelang. Kemudian kami lakukan sidak dan kami temukan masih ada beras medium yang dijual di atas HET Rp12.500 per kilogram," kata Mentan Amran dalam keterangannya, Rabu 26 Februari 2025.
Mentan Amran mengungkapkan permasalahan harga beras di atas HET tidak semata-mata berasal dari pedagang, tetapi juga diakibatkan oleh distributor dan pabrik beras yang menjual dengan harga lebih mahal dari yang seharusnya.
Baca juga: Api Kebakaran Hotel 101 Urban Glodok Diduga Berasal dari Bangunan Sebelah
“Kami mendapati bahwa pedagang mengambil beras dengan harga yang sudah lebih tinggi dari HET. Ini artinya ada permasalahan di tingkat distributor ataupun pabrik beras yang harus segera ditelusuri,” jelas Mentan Amran.
Atas temuan tersebut, Mentan Amran langsung menginstruksikan Satgas Pangan Mabes Polri dan Dirkrimsus Polda untuk segera melakukan penelusuran dan menindak pihak-pihak yang memainkan harga beras.
Adapun langkah tegas ini diambil untuk memastikan masyarakat memperoleh pangan dengan harga terjangkau. Dilaporkan bahwa produksi beras Indonesia mengalami peningkatan sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha untuk menaikkan harga.
“Saya minta agar segera dilakukan penelusuran dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah amanat Presiden Prabowo untuk menyiapkan pangan yang terjangkau, harga stabil, dan tidak membebani masyarakat, khususnya menjelang Ramadan hingga Idulfitri,” tegasnya.
Baca juga: BPS Proyeksi Produksi Beras Periode Januari-Maret 2025 Meningkat 52,32 Persen
Mentan Amran juga memberikan peringatan keras kepada para pengusaha untuk tidak menjual bahan pangan di atas HET yang telah ditetapkan.
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap pelaku yang mencoba mempermainkan harga bahan pokok.
“Kami tekankan tidak boleh pengusaha menjual di atas HET yang sudah ditentukan pemerintah. Dulu dikambinghitamkan adalah kurang stok sehingga harga beras tinggi," ungkap Mentan.
"Sekarang panen kita naik 52 persen, Januari, Februari, Maret, itu kata BPS. Ini anomali di kala produksi naik tetapi harga di tingkat petani di bawah HPP dan harga tingkat konsumen di atas HET. Ini tidak masuk akal, ada middleman yang mempermainkan harga, dan kami akan tindak tegas,” sambungnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024, HET untuk beras medium (SPHP) pada zona 1 sebesar Rp12.500 per kilogram (wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi), zona 2 sebesar Rp13.100 per kilogram (wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan), dan zona 3 Rp13.500 per kilogram (Maluku dan Papua).