A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kata Pihak Reza Gladys Usai Nikita Mirzani Terbukti Bersalah Kasus Pemerasan - Ntvnews.id

Kata Pihak Reza Gladys Usai Nikita Mirzani Terbukti Bersalah Kasus Pemerasan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2025, 16:29
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Surya Batubara (kuasa hukum Reza Gladys dalam kasus skincare Nikita Mirzani) Surya Batubara (kuasa hukum Reza Gladys dalam kasus skincare Nikita Mirzani) (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis terhadap Nikita Mirzani karena kasus pengancaman di media elektronik terhadap Reza Gladys, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 Oktober 2025.

Kuasa hukum Reza Gladys Surya Batubara, menyebutkan bahwa tindakan kejahatan yang dilakukan Nikita Mirzani kepada Reza Gladys bahwa perbuatan pemerasan itu benar adanya.

"Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja," kata Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis, Nikita Mirzani Surati Presiden Prabowo Terkait Kasus TPPU

Dengan adanya vonis tersebut secara tidak langsung membersihkan nama baik produk kliennya dari segala tuduhan miring. Hal ini juga mematahkan semua narasi yang dibangun Nikita bahwa produk Reza Gladys berbahaya atau tidak ber-BPOM.

"Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah," sambungnya.

Bahkan Surya menantang balik siapa pun yang merasa produk Reza Gladys bermasalah untuk membuktikannya melalui jalur hukum yang resmi.

"Jadi kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM," pungkasnya.

Terkait ringannya vonis yang hanya 4 tahun dari tuntutan 11 tahun, pihak Reza Gladys memilih untuk tidak banyak berkomentar. Mereka sepenuhnya menyerahkan keputusan tersebut kepada kebijaksanaan Majelis Hakim.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

x|close