Oknum Guru dan Murid di Gorontalo (Twitter)
Berdasarkan investigasi yang dilakukan, diketahui bahwa video itu direkam pada tanggal 9 September 2024 di kediaman teman dari korban. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan bukti yang signifikan.
Karena tindakannya, DH dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan berisiko menerima hukuman penjara selama minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.