LIVE Breaking News: Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Hadirkan Bukti Ekstraksi Ponsel, Otto Hasibuan: Bukti Saintifik yang Tak Bisa Dibantah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Sep 2024, 11:52
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ketua Tim Kuasa Hukum enam terpidana, Otto Hasibuan saat diwawancara jurnalis Nusantara TV dalam program LIVE Breaking News, Jumat (27/9/2024). Ketua Tim Kuasa Hukum enam terpidana, Otto Hasibuan saat diwawancara jurnalis Nusantara TV dalam program LIVE Breaking News, Jumat (27/9/2024).

Sementara dari dakwaan jaksa, ungkap Otto Hasibuan, peristiwa itu disebutkan mulai dari pukul 21.15 WIB. "Artinya, kalau dari dakwaan dikatakan pukul 21.15 WIB sudah terjadi peristiwa pembunuhan, mulai ditabrak, dipukul dan sebagainya. Bagaimana mungkin pukul 21.15 WIB sudah kejadian, padahal jam 22.14 WIB, Vina masih melakukan percakapan. Jadi membuktikan fakta itu tidak benar," imbuhnya.

Kehadiran Rismon Sianipar diharapkan bisa membuka kasus kematian Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky (Eky). "Ini salah satu persidangan yang betul-betul terjadi di Indonesia ini yang bisa berhasil kita buktikan seperti ini. Ini pertama kali. Banyak hal-hal saintifik yang kita ajukan, tapi mengenai scientific evidence ini bisa kita buktikan."

"Mudah-mudahan ini menjadi awal baru, babak baru, dalam perkara hukum kita dengan kesempatan yang diberikan majelis hakim, maka hakim-hakim yang lain akan berani membuka seperti ini. Demi terbuktinya kebenaran yang materil," tukas Otto Hasibuan.

 

Halaman
x|close