Mantan Kades di Tangerang Korupsi, Duitnya buat Foya-foya ke Tempat Hiburan Malam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Sep 2024, 22:19
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Kades Gombong ditangkap polisi karena diduga korupsi APBDes. Mantan Kades Gombong ditangkap polisi karena diduga korupsi APBDes.

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan kepala desa (kades) ditangkap polisi gara-gara diduga korupsi. Parahnya, uang hasil korupsi tersebut digunakan pelaku untuk foya-foya di tempat hiburan malam.

Tersangka ialah mantan Kades Gombong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, AH yang ditangkap polisi terkait dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Bukan cuma untuk senang-senang di tempat hiburan malam, pria 50 tahun itu menggunakan uang korupsi untuk berbelanja barang mewah.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menjelaskan, AH merupakan Kades Gombong periode 2013-2019 dan diduga menyelewengkan dana APBDes pada 2018.

"Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDesa Gombong tahun anggaran 2018 yang digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merk, dan bayar utang," ujar Arief, Jumat (27/9/2024).

Kasus ini terbongkar, usai  polisi mendapat informasi dari masyarakat. Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman dan penyelidikan oleh Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Bima Praelja.

Berdasarkan pendalaman polisi, terungkap modus AH yakni dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan bon/nota pembelanjaan palsu. Lalu, membuat setoran sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) fiktif, dan mark up laporan.

"Juga tidak merealisasikan pekerjaan yang berakibat ada pengurangan volume dan sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi kerugian keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 1.381.321.563,- Dari Penarikan Rp. 2.447.822.694," jelas Arief.

AH sendiri ditangkap di Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak pada Senin (16/9/2024), dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman
x|close