Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Hal ini dilakukan guna memulihkan nama baik Gus Dur.
Di samping itu, MPR juga mengusulkan Gus Dur dijadikan pahlawan nasional.
Ketua MPR: Legasi Besar Gus Dur ialah Keberpihakan ke Minoritas
Menurut istri Gus Dur, Sinta Nuriyah, seiring dicabutnya ketetapan MPR tersebut, kurikulum sejarah mengenai penurunan Gus Dur juga harus direvisi.
"Kedua, kami minta segala bentuk baik buku pelajaran mengenai penurunan Gus Dur dalam TAP MPR harus ditarik untuk direvisi," ujar Sinta saat sambutan di silaturahmi kebangsaan MPR bersama keluarga Gus Dur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (29/9/2024).
Sinta menilai, dengan adanya TAP MPR Nomor 1 tahun 2003, TAP MPR Nomor 2 soal Gus Dur tak berlaku lagi. Tapi, pada kenyataanya, TAP MPR itu masih menjadi rujukan pemerintah untuk banyak hal. Salah satunya mengenai kurikulum sejarah yang dipelajari anak-anak di sekolah.
"Karenanya pencabutan Tap MPR nomor 2 ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal sebagai landasan hukum bagi kepentingan rehabilitasi nama baik Gus Dur ke depan nanti," kata Sinta.