"Karena kami tidak ingin berpikir bahwa tingkat yang paling maksimum, mahal atau justru yang paling rendah. Kita ingin yang paling realistis, rumah hunian yang sangat layak dengan tiga kamar itu, itu rate-nya berapa?," ujar Indra.
Baca Juga: Ini Alasan Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas
"Ini memang harga sewa rumah sangat fluktuatif, juga sangat dinamis harga-harga mengingat pasar, sehingga kami perlu berhati-hati untuk mencari nilai yang pas," tegas Indra.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa tunjangan perumahan ini diberikan karena anggota dewan tidak lagi dapat menggunakan rumah dinas yang kondisinya sudah tua. Jika tetap digunakan, biaya perawatan akan semakin tinggi.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI bernomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024, anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi menerima fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA) dan sebagai gantinya akan diberikan tunjangan perumahan.