Saat bebas, Jessica mengaku tak menyimpan dendam kepada siapa pun dan memilih untuk melanjutkan hidupnya.
Jessica Kumala Wongso Ajukan PK
Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida yang menggemparkan, bersiap untuk mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang menjatuhkannya sebagai pembunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.
Keterangan yang NTVnews.id peroleh menyebutkan “pendaftaran permohonan peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan perkara Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess (“Jessica”) bakal dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Rencana pendaftaran PK bakal dilakukan besok, Rabu, 9 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berada di Jalan Bungur BEsar Raya, No.24,25,28 Jakarta Pusat.
Kasus yang dikenal sebagai Kopi Sianida ini menjadi sorotan publik sejak awal. Jessica dinyatakan terbukti membunuh Mirna dengan racun sianida yang dimasukkan ke dalam kopi yang dipesannya. Meskipun sudah divonis 20 tahun penjara pada 2016, Jessica mendapatkan kebebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024.
Upaya PK ini merupakan langkah terakhir yang diambil pihak Jessica, mengingat Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan sebelumnya pada 2017.