"Dan dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan peneguran atau aanmaning terhadap Bukalapak untuk segera membayar kerugian kepada PT Harmas sebesar Rp107 miliar," tuturnya.
Bukalapak sendiri menyatakan masih ada tahapan peninjauan kembali (PK), sehingga eksekusi tidak serta-merta bisa dilakukan. Menurut Nana, upaya PK tidak menangguhkan eksekusi yang sudah diajukan oleh kliennya.
"Namun, dalam kesempatan ini, kami berterima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim. Kami merasa bersyukur masih ada keadilan yang hidup di Indonesia ini untuk klien kami yang sudah dirugikan," tandas Nana.