Di luar gaji pokok dan tunjangan, menteri juga mendapatkan berbagai fasilitas lain berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980, termasuk fasilitas perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas, serta perawatan kesehatan.
Dengan demikian, penasihat dan utusan khusus presiden, Gus Miftah, akan menerima penghasilan hingga Rp 18.648.000 per bulan, belum termasuk fasilitas tambahan.
Namun, setelah masa jabatan mereka berakhir, mereka tidak akan menerima pensiun atau pesangon, sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, yang berbunyi, "Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon."