Saksi Ngaku Terima Rp95,6 Juta untuk Tutup Mulut soal Pungli di Rutan KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2024, 16:20
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/10/2024). Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/10/2024). (Antara)

"Saya diminta tutup mata dan tutup mulut terkait temuan itu," ucapnya.

Rhamdan bersaksi dalam kasus dugaan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Dalam kasus itu, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan.

Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.

Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.

Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulan-nya.

Perbuatan dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.

Halaman
x|close