Saksi Ngaku Terima Rp95,6 Juta untuk Tutup Mulut soal Pungli di Rutan KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2024, 16:20
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/10/2024). Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/10/2024). (Antara)

Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
x|close