BPOM bersama Tim Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Tim Bagian Pengawas Penyidikan Reserse Kriminal Khusus (Wassidik Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka di akhir Oktober 2024.
BPOM (Google Maps)
Kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, di mana pelaku pelanggaran terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah sesuai dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, BPOM dan Kementerian Perdagangan telah mengamankan kosmetik impor ilegal senilai 11,4 miliar rupiah, yang sebagian besar juga merupakan produk tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya dari Tiongkok.
Penggunaan kosmetik tanpa izin edar atau yang mengandung pewarna berbahaya membawa risiko kesehatan serius, seperti karsinogenik, gangguan fungsi hati, dan kanker hati.