Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop di BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) pada 2017-2018. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp100 miliar.
"Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (29/10/2024).
Tessa mengungkapkan, sejauh ini belum ada tersangka dalam perkara tersebut. Sebab penyidik masih terus melengkapi alat bukti.
"Ini merupakan sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut," papar dia.
KPK telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini pada Senin (28/10/2024). Mereka antara lain, Natalia Gozali (Direktur PT MBK), Victor Antonio Kohar (Direktur PT AG), Adiaris (Direktur Bisnis PT INTI Tahun 2016-2017), Nilawaty Djuanda (Direktur Keuangan PT INTI 2014-2019) dan Yani Gustiawan (Senior Account Manager PT INTI 2017-2018).