"Mereka menyewa, mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit," ucap Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus judi online (judol). Dari 11 tersangka ini ada yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024).
Walau demikian, Ade Ary belum menjelaskan sosok dan berapa orang tersangka yang berasal dari pegawai Komdigi. Meski begitu, ia mengatakan masih ada tersangka yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Belum saya cek lagi, masih ada yang DPO segala macam," ucap Ade Ary.