Sementara itu, besaran gaji yang akan diterima oleh Wakapolri sebesar Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200.
Selain gaji pokok, Wakapolri juga berhak mendapatkan tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan peraturan tersebut, jumlah tunjangan ditentukan oleh kelas jabatan. Sedangkan jabatan Wakapolri berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp34.902.000.