"Ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan melaksanakan hiburan, kemudian minum minuman beralkohol," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolda, tiga anggota yang disidangkan menerima putusan sidang berupa permintaan maaf kepada institusi dan penempatan khusus selama tujuh hari. Namun, Ipda Rudy Soik tak terima dan mengajukan banding.