DPR Terima Surpres Calon Pimpinan dan Dewas KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Nov 2024, 12:50
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (Antara) Gedung KPK. (Antara)

Baca Juga: KPK Geledah Diduga Lokasi Persembunyian Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Ini Hasilnya

Saat ini, sebanyak 20 calon pimpinan dan calon Dewas KPK akan mengikuti tes akhir di DPR.

Proses seleksi calon pimpinan dan calon Dewas KPK untuk periode 2024-2029 dimulai pada 26 Juni lalu. Peserta yang berminat mengikuti seleksi diwajibkan mengirimkan data administrasi kepada Panitia Seleksi (Pansel) KPK hingga batas pendaftaran pada 15 Juli 2024.

Sebagai informasi tambahan, Istana telah memberikan kepastian terkait kelanjutan proses seleksi capim dan calon Dewas KPK, dengan memastikan bahwa Presiden Prabowo tidak akan mengkaji ulang daftar nama yang telah disampaikan oleh Jokowi ke DPR.

"Saya rasa tidak ya," ungkap Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.

Prasetyo menanggapi pertanyaan apakah pemerintah akan mengkaji ulang nama-nama capim dan calon Dewas KPK, mengingat DPR sudah mengirim surat kepada Presiden mengenai daftar capim dan calon Dewas KPK tersebut.

Halaman
x|close