Nursodik menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam menangani permasalahan judi online, termasuk lembaga sosial, tokoh masyarakat, perusahaan teknologi, institusi pendidikan, orang tua, dan masyarakat luas.
"Generasi emas Indonesia harus dilindungi dari bahaya ini. Kita tidak boleh membiarkan masa depan mereka hancur akibat kegiatan yang merusak mental dan menghambat produktivitas," ujar Nursodik.
Kementerian Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam berinteraksi di dunia digital dan tidak terbuai oleh tawaran keuntungan yang datang dari judi online.
"Perjudian, apalagi yang dilakukan secara daring, adalah aktivitas ilegal yang dapat merusak banyak aspek kehidupan," kata Nursodik.
Kementerian Komdigi juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan konten negatif di dunia maya, termasuk yang terkait dengan judi online. Aduan dapat disampaikan melalui situs aduankonten.id atau chatbot Stop Judi Online di nomor 0811-1001-5080.