MKH terdiri dari tiga hakim agung dan empat anggota KY, yang bertugas menilai pelanggaran berat terhadap kode etik hakim. Amzulian mengakui bahwa pemecatan hakim yang terbukti melanggar kode etik umumnya mengakhiri kariernya, meskipun mereka masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai (YouTube)
Terkait tindak lanjut, Amzulian menyebut KY telah membentuk tim untuk memeriksa dan menindaklanjuti kasus ini lebih lanjut.
“KY telah membentuk tim untuk menindaklanjuti, dan kami akan bergerak secepatnya. Kami akan melakukan segala tindakan yang berada dalam kewenangan kami,” ujar Amzulian.
Amzulian menekankan bahwa KY tidak akan ragu untuk menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dari Jaksa Agung atau pihak lain, selama hal itu sesuai dengan kewenangan KY dalam aspek etik.
Pemeriksaan lanjutan oleh KY masih berlangsung, dan publik diimbau untuk bersabar dalam menunggu hasil pemeriksaan yang akan disampaikan secepatnya.