Baca Juga: Baleg DPR Sesuaikan RUU yang Masuk ke Prolegnas
Dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu dan banyaknya RUU yang diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas prioritas, Bob menegaskan bahwa Baleg akan memastikan setiap RUU yang dibahas telah memenuhi syarat formil, termasuk adanya naskah akademik, keterlibatan publik, dan melalui uji publik.
“Kita ingin dalam sebuah pembahasan RUU tidak ada yang kurang persyaratan formilnya,” jelas Bob.
Pembatasan ini juga dilakukan karena Baleg masih akan menerima RUU inisiatif dari pemerintah dan dari setiap fraksi di DPR. “Seluruh RUU tersebut ditargetkan akan rampung sebelum 5 Desember 2024. Nanti yang akan masuk RUU prolegnas prioritas harus berdasarkan pertimbangan dari segi urgensi yang ada,” lanjut dia.