2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
3. Berdomisili di Indonesia dengan bukti e-KTP.
4. Pemilih di luar negeri dapat menggunakan e-KTP, paspor, atau surat perjalanan resmi.
5. Jika belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
6. Bukan anggota TNI atau Polri aktif.
Pemungutan suara Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Dokumen yang perlu dibawa ke TPS: