Menhut Siap Cabut Izin Pinjam Kawasan Hutan Perusahaan Nakal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Nov 2024, 11:00
Akbar Mubarok
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Arsip - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan pemaparan saat kunjungannya di Lumajang, Jawa Timur, Rabu (30/10/2024). Kunjungan tersebut untuk meninjau kolaborasi pihak terkait dalam mendorong percepatan pengelolaan perhutanan sosial yang dikemas dalam konsep pengembangan wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial atau integrated Area Development (IAD) Arsip - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan pemaparan saat kunjungannya di Lumajang, Jawa Timur, Rabu (30/10/2024). Kunjungan tersebut untuk meninjau kolaborasi pihak terkait dalam mendorong percepatan pengelolaan perhutanan sosial yang dikemas dalam konsep pengembangan wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial atau integrated Area Development (IAD) ((Antara (Irfan Sumanjaya) ))

Untuk mewujudkan hal tersebut, program Perhutanan Sosial akan terus didorong dan dikembangkan.

"Memastikan bahwa hutan tetap terjaga, tapi pada saat bersamaan kesejahteraan juga menjadi bagian dari masyarakat itu sendiri. Apalagi dengan lonjakan demografi kebutuhan terhadap pembangunan saya kira hampir mustahil kalau kita hanya mendefinisikan hutan sebagai kawasan dalam pengertian jumlah hektarannya, tapi tidak memperhatikan fungsi untuk apa ada hutan itu," kata Menhut.

Baca Juga : Wamentan Sudaryono Pastikan Program Food Estate Tetap Lanjut

Dalam rapat tersebut, Menhut juga memaparkan fokus rencana program kerja Kementerian Kehutanan yang berkaitan dengan pencapaian Asta Cita.

Salah satunya adalah penyediaan lahan untuk lumbung pangan atau food estate guna mendukung swasembada pangan, serta peningkatan produktivitas Perhutanan Sosial untuk mendukung akses pangan bergizi secara gratis.

Selain itu, akan dilakukan penguatan pengelolaan hutan melalui penyelesaian kasus perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan, bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebuah satuan tugas percepatan penyelesaian kasus sawit ilegal akan dibentuk untuk menangani hal ini. Menhut juga menyatakan komitmennya untuk mendorong percepatan target rehabilitasi hutan dan lahan di kawasan hutan.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close