Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk sebesar 9,55 juta ton.
Subsidi ini mencakup empat jenis pupuk, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk organik.
Anggaran yang dialokasikan untuk subsidi pupuk tersebut sebesar Rp49,9 triliun.
Sebelumnya, Zulkifli menyatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
Saat menghadiri perayaan Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu 16 November lalu, Zulkifli mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyederhanakan aturan penyaluran pupuk bersubsidi untuk mempermudah proses distribusi.
"Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari Perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dulu, persetujuan camat, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit," kata Zulkifli.
Baca Juga: Buat Program Petani Milenial, Mentan Bakal Berkolaborasi dengan Perguruan Tinggi