Zulkifli menjelaskan, Perpres tersebut nantinya akan mengatur distribusi pupuk yang langsung disalurkan dari produsen ke gabungan kelompok petani (gapoktan), kuota pupuk akan diatur oleh Kementerian Pertanian.
Dengan adanya Perpres ini, alur distribusi pupuk akan disederhanakan, Kementerian Pertanian akan mengeluarkan keputusan terkait kuota pupuk, yang kemudian diteruskan langsung kepada Pupuk Indonesia.
Selanjutnya, Pupuk Indonesia akan menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut kepada gabungan kelompok tani (gapoktan).
(Sumber: Antara)