Ia menyebutkan bahwa mitigasi diperlukan khususnya di daerah-daerah yang rawan bencana. Langkah ini bertujuan agar penyelenggara pemilu memiliki rencana penanganan yang jelas jika terjadi bencana sehingga proses Pilkada tetap berjalan lancar.
Baca Juga: Prabowo Tetapkan Pilkada 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
"Jadi pergeseran TPS (Tempat Pemungutan Suara) seperti apa skenarionya apabila ada hal-hal yang di luar kemampuan kita yang terjadi karena bencana," kata Bima.
Bima juga menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki sejumlah indikator untuk mengukur tingkat kerawanan daerah, baik dari sisi sosial, politik, maupun bencana alam.
"Jadi ada 27 indikator yang digunakan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengukur tingkat kerawanan pilkada pada hari ini," jelasnya.
Selain itu, Bima menyoroti beberapa aspek penting dalam memastikan suksesnya Pilkada Serentak 2024, seperti pendistribusian logistik Pilkada yang optimal. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan langsung untuk mendorong partisipasi kelompok tertentu seperti pemilih pemula, lansia, disabilitas, dan kelompok marginal.