Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Sumpah Palsu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Nov 2024, 08:17
Zaki Islami
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sidang kasus dugaan sumpah palsu di PN Jaksel Sidang kasus dugaan sumpah palsu di PN Jaksel (Dokumentasi NTV)

"Berdasarkan uraian di atas JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan pada Rabu (13/11/2024), dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini untuk menolak pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa," kata JPU.

Tuntutan Ike Farida

Sidang kasus dugaan sumpah palsu <b>(Istimewa)</b> Sidang kasus dugaan sumpah palsu (Istimewa)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ike Farida dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU itu digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa.

JPU juga menuntut agar sertifikat hak milik (SHM) satu unit rumah susun dan kunci apartemen yang pernah diserahkan pengembang kepada terdakwa  agar dikembalikan lagi kepada Pengembang PT EPH.

"Sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi dilanjutkan pada Rabu, 20 November 2024," ujar Hakim Ketua.

Adapun surat tuntutan Jaksa berisi pendahuluan, identitas terdakwa, surat dakwaan, hasil pembuktian, barang bukti, analisa fakta, analisa hukum, pembuktian surat dakwaan, dan tuntutan pidana.

Jaksa membacakan seluruy keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang dihadirkan dalam tahap pembuktian.

Halaman
x|close