"Tidak satu pasangan calon atau dua pasangan calon di tempat yang sama itu, salah satunya teman-teman kepolisian yang melakukan pengendaliannya," jelas Bagja.
Ia juga menekankan pentingnya menjalankan kampanye yang bebas dari fitnah dan hoaks. Segala bentuk pelanggaran terhadap aturan kampanye akan diawasi secara ketat.
"Silakan untuk dilakukan oleh seluruh calon kepala daerah dan menjaga agar tidak terjadi pelanggaran terhadap konten kampanye, terhadap aturan-aturan kampanye yang dilarang seperti melakukan fitnah dan lain-lain," tutupnya.
Baca Juga : Puluhan Ribu Warga Jakarta Bakal Ramaikan Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono di Lapangan Banteng
Indonesia kini tengah mempersiapkan diri untuk Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pada akhir September 2024, KPU RI mengumumkan bahwa sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
(Sumber: Antara)