A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pengakuan AKP Dadang Iskandar soal Tembaki Rumah Kapolres Usai Tembak AKP Ulil - Halaman 2 - Ntvnews.id

Pengakuan AKP Dadang Iskandar soal Tembaki Rumah Kapolres Usai Tembak AKP Ulil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Nov 2024, 18:33
Zaki Islami
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
(Tengah) Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan (Tengah) Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan (IG: Humas Polda Sumbar)

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andry Kurniawan dalam jumpa pers di Padang, Sabtu 23 November 2024.

Jika menilai pasal tersebut, AKP Dadang terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu itu, ia juga dijerat pasal berlapis yaitu 338 KUHP dan 351 Ayat 3 KUHP.

Halaman
x|close