3 Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di DJKA Kemenhub Ditahan KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Nov 2024, 09:36
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (Antara) Gedung KPK. (Antara)

Hardho adalah Ketua Pokja untuk paket peningkatan jalur Ka R.33 menjadi R.54 Km76+400 s/d Km82+000 antara Lampegan-Cianjur (MYC) tahun 2022-2023. Ia juga menjadi Pokja paket pekerjaan lain di Direktorat Jenderal Perkeretaapian seperti di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Syntho Pirjani Hutabarat, terpidana yang telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, datang menemui H dan berkoordinasi terkait arahan dari mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi untuk pengaturan pemenangan atau plotting pemenang penyedia jasa pada lelang pekerjaan Lampegan-Cianjur dengan memberikan sebuah kertas berisi catatan tangan dari Syntho yang berisi rincian pengaturan pemenangan penyedia jasa tertentu untuk pekerjaan lampegan Cianjur.

"Bahwa pengaturan yang dilakukan oleh tersangka H dan Pokja dilakukan melalui pertemuan dengan calon penyedia jasa di apartemen daerah Bendungan Hilir di antaranya untuk memenangkan PT RRY (Rinenggo Ria Raya) milik saudara Drs (Dion Renato Sugiarto," kata Asep.

"Atas perbantuan pengaturan lelang, Pokja mendapatkan fee atau kewajiban dari saudara Drs sekurang-kurangnya sebesar Rp321.000.000,00," imbuhnya.

H juga disebut menerima sejumlah penerimaan lain sekitar Rp670 juta. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara EP, merupakan Ketua Pokja pengadaan untuk pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022. EP juga masuk ke dalam Pokja paket pekerjaan lainnya di Direktorat Jenderal Perkeretaapian seperti di Sumatera, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Mantan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Fadliansyah, yang kini telah divonis dengan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, memerintahkan EP untuk pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022 agar dimenangkan PT KA Properti Manajemen.

Halaman
x|close