Perusahaan itu merupakan anak perusahaan dari PT KAI (BUMN) yang mendapat paket pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022 pada saat Fadliansyah menjadi PPK.
EP diduga menerima fee sebesar Rp140 juta terkait dengan paket pekerjaan tersebut. Ia diduga juga menerima sekitar Rp285 juta dari paket pekerjaan lain.
BP sendiri merupakan Ketua Pokja pemilihan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan jakur ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro Km104+900 s/d Km106+900 (JGSS.4) (MYC) tahun 2022-2024 dan paket pekerjaan lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.
Pokja memperoleh fee dari Dion Renato sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak atau kurang lebih sebesar Rp800.000.000,00. BP menerima Rp100 juta.