Rekapitulasi suara Pilkada serentak 2024 dilaksanakan melalui beberapa tingkatan, dimulai dari TPS hingga ke tingkat provinsi sebelum hasil akhirnya diumumkan secara nasional. Berikut tahapan prosesnya:
Dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Setelah pemungutan suara selesai, formulir C1 dari setiap TPS dikumpulkan oleh PPS. Pada tahap ini, data hasil penghitungan suara diverifikasi untuk memastikan tidak ada kesalahan input.
Pengumuman Resmi oleh KPU Pusat
Setelah seluruh proses selesai, hasil rekapitulasi suara akan diumumkan secara resmi oleh KPU pada 15 Desember 2024.
Jadwal Rekapitulasi dan Pengumuman Hasil Pilkada 2024
KPU telah menetapkan jadwal rinci untuk tahapan rekapitulasi suara. Berikut rincian jadwalnya: