Proses yang Memakan Waktu
Proses penghitungan suara Pilkada serentak melibatkan banyak tahapan dan peserta. Dengan lebih dari 500 kabupaten/kota yang berpartisipasi, jumlah suara yang harus direkap sangat besar. Proses verifikasi manual dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan yang memengaruhi hasil akhir.
Baca Juga: KPU: Kepastian Putaran Kedua Pilkada Jakarta Tergantung Rekapitulasi Berjenjang
Selama tahapan ini, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari KPU. Meskipun beberapa pasangan calon mungkin telah mengklaim kemenangan berdasarkan quick count, hasil ini belum final karena hanya KPU yang berwenang menentukan pemenang Pilkada.
Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Setelah hasil resmi diumumkan, pasangan calon terpilih akan ditetapkan oleh KPU. Jika tidak ada sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan resmi dari MK. Namun, jika terdapat sengketa, penetapan baru dilakukan setelah MK menyelesaikan perkara tersebut.
Pengumuman hasil resmi Pilkada serentak 2024 oleh KPU akan dilaksanakan pada 15 Desember 2024. Meskipun beberapa klaim kemenangan mungkin muncul, masyarakat diharapkan bersabar menunggu pengumuman akhir. Dengan tahapan yang sesuai jadwal, proses ini diharapkan berjalan transparan dan demokratis