Kapan Hasil Pilkada 2024 Diumumkan KPU?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Nov 2024, 12:29
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung KPU RI. (Antara) Gedung KPU RI. (Antara)
  • 28-30 November 2024: Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK.
  • 28 November - 3 Desember 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK.
  • 29 November - 6 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota.
  • 30 November - 9 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
  • 15 Desember 2024: Pengumuman resmi hasil Pilkada serentak oleh KPU.

Proses yang Memakan Waktu

Proses penghitungan suara Pilkada serentak melibatkan banyak tahapan dan peserta. Dengan lebih dari 500 kabupaten/kota yang berpartisipasi, jumlah suara yang harus direkap sangat besar. Proses verifikasi manual dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan yang memengaruhi hasil akhir.

Baca Juga: KPU: Kepastian Putaran Kedua Pilkada Jakarta Tergantung Rekapitulasi Berjenjang

Selama tahapan ini, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari KPU. Meskipun beberapa pasangan calon mungkin telah mengklaim kemenangan berdasarkan quick count, hasil ini belum final karena hanya KPU yang berwenang menentukan pemenang Pilkada.

Penetapan Pasangan Calon Terpilih

Setelah hasil resmi diumumkan, pasangan calon terpilih akan ditetapkan oleh KPU. Jika tidak ada sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan resmi dari MK. Namun, jika terdapat sengketa, penetapan baru dilakukan setelah MK menyelesaikan perkara tersebut.

Pengumuman hasil resmi Pilkada serentak 2024 oleh KPU akan dilaksanakan pada 15 Desember 2024. Meskipun beberapa klaim kemenangan mungkin muncul, masyarakat diharapkan bersabar menunggu pengumuman akhir. Dengan tahapan yang sesuai jadwal, proses ini diharapkan berjalan transparan dan demokratis

Halaman
x|close