Polisi Ungkap Peran Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Bendahara Kasus Judol Komdigi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Nov 2024, 17:54
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Alwin Jabarti Kiemas. Alwin Jabarti Kiemas.

"Berdasarkan keterangan daripada para tersangka, kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ dan A," kata Wira, Selasa, 5 November 2024.

Adapun dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.

Lalu ada pula yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen, hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Halaman
x|close