Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa rata-rata upah minimum nasional akan naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat terbatas dengan pihak-pihak terkait pada Jumat sore.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden Prabowo dalam pengumuman yang dilakukan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sebagai tindak lanjut atas keputusan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang berupaya untuk mengeluarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur hal tersebut. Peraturan ini ditargetkan akan terbit paling lambat pada pekan depan.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak terkait, baik pengusaha maupun pekerja, tentang implementasi kebijakan kenaikan upah minimum yang telah diputuskan.
(Sumber: Antara)