A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Menaker Targetkan Penetapan UMP, UMK dan UMSK Sebelum 25 Desember 2024 - Halaman 2 - Ntvnews.id

Menaker Targetkan Penetapan UMP, UMK dan UMSK Sebelum 25 Desember 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Nov 2024, 19:15
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (tengah) saat tiba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (tengah) saat tiba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024), (Antara)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa rata-rata upah minimum nasional akan naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat terbatas dengan pihak-pihak terkait pada Jumat sore.

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden Prabowo dalam pengumuman yang dilakukan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Sebagai tindak lanjut atas keputusan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang berupaya untuk mengeluarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur hal tersebut. Peraturan ini ditargetkan akan terbit paling lambat pada pekan depan.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak terkait, baik pengusaha maupun pekerja, tentang implementasi kebijakan kenaikan upah minimum yang telah diputuskan.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close