A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Gus Miftah Bakal Menghadap Prabowo Pekan Depan - Ntvnews.id

Gus Miftah Bakal Menghadap Prabowo Pekan Depan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Des 2024, 16:50
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman yang akrab disapa Gus Miftah saat konferensi pers di Ponpes Ora Aji, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (6/12/2024). Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman yang akrab disapa Gus Miftah saat konferensi pers di Ponpes Ora Aji, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (6/12/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman, yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah, menyatakan rencananya untuk menghadap Presiden Prabowo Subianto pada minggu depan guna menyerahkan pengunduran dirinya sebagai Utusan Khusus untuk Bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

"Insha Allah saya akan menemui Presiden minggu depan," kata Miftah saat menggelar konferensi pers di Ponpes Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, pada Jumat, 6 Desember 2024.

Miftah mengungkapkan bahwa ia belum melakukan komunikasi langsung dengan Presiden Prabowo mengenai keputusan untuk mundur dari kabinet.

Baca juga: Kebakaran Mengerikan di Tegal Danas Cikarang, Lalu Lintas Sampai Macet

"Saya tegaskan, keputusan ini bukan atas permintaan siapa pun," katanya.

Namun, dia menambahkan bahwa pada Kamis malam (5/12), ia sempat berbicara dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya.

"Pak Seskab hanya menyampaikan bahwa keputusan ada pada saya, dan saya harus mengikuti keyakinan serta hati nurani saya. Beliau tidak memerintahkan atau menentang keputusan saya," jelas Miftah.

Halaman
x|close