Ntvnews.id, Jakarta - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, kembali mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Kuasa hukum Ahmad Muhdlor Ali, Mustofa Abidin, menjelaskan alasan pengajuan kembali praperadilan.
Menurut dia, berkas permohonan praperadilan sebelumnya dicabut lantaran ada perubahan. Itu lantaran adanya penemuan fakta baru terkait penahanan Gus Muhdlor.
"Kemudian hari selanjutnya kami mengajukan permohonan kembali, memasukkan permohonan kembali ke pengadilan dengan perubahan, yaitu tadi karena ada fakta yang baru, yaitu terkait dengan penahanan klien kami Ahmad Muhdlor yang belum kami masukkan dalam permohonan yang pertama," ujar Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
"Dengan penambahan terkait dengan penahanan itu, maka kami mengajukan permohonan pada 14 Mei," kata dia.
Mustofa membeberkan alasan pokok mengajukan gugatan praperadilan kembali. Yaitu penetapan tersangka tidak cukup memenuhi minimal dua alat bukti, barang bukti. Di samping itu, kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
"Sebenarnya sama dengan yang dulu bahwa terkait alasan permohonan kita di mana ada dua alasan pokok. Pertama adalah penetapan tersangka itu tidak sah karena tidak memenuhi minimal cukup dua alat bukti dan juga ada terkait barang bukti," tuturnya.
"Ketiga terkait dengan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka, keempat yaitu penahanan karena otomatis penetapan tersangka tidak sah, maka harusnya penahanan itu kami juga memohonkan agar itu tidak sah," imbuhnya.