Komisi III Minta KY-MA Periksa Hakim PN Bekasi soal Penggusuran Rumah di Tambun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Feb 2025, 10:20
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Penggusuran Cluster Setia Mekar Residence 2 Tambun Bekasi Penggusuran Cluster Setia Mekar Residence 2 Tambun Bekasi (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Panitia kerja (panja) di Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim Pengadilan Negeri Bekasi terkait penggusuran rumah di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Ini dinyatakan Panja Komisi III dalam rapat dengan Gerakan Masyarakat Setia Mekar (Gemas) yang menjadi korban penggusuran, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

Eksekusi lahan di Setia Mekar itu jadi perhatian lantaran warga yang memiliki SHM dari rumah mereka, tetap terkena penggusuran. 

"Panja Pengawasan terhadap Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah Komisi III DPR RI meminta Bawas (Badan Pengawas) MA dan Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi yang menangani perkara pertanahan di Desa Setia Mekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

"Dan akan mengawal proses hukum yang sedang ditempuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Panja juga meminta polisi tak ikut membantu proses eksekusi lahan dan proses hukum yang berjalan.

"Panja Pengawasan terhadap Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah Komisi III DPR RI meminta pihak Polri untuk tidak ikut serta dalam proses eksekusi maupun proses hukum terkait permasalahan pertanahan di Desa Setia Mekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.

Diketahui, kasus ini berawal dari seseorang warga bernama Mimi Jamilah menggugat kepemilikan tanah itu ke Pengadilan Negeri Cikarang pada tahun 1996. Ia memenangkan gugatan dengan keputusan inkrah hingga Mahkamah Agung (MA) pada 1999. Eksekusi lahan lantas dilakukan beberapa waktu lalu.

Para warga pun protes karena merasa memiliki SHM yang resmi terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sejumlah warga pun masih bertahan guna melakukan perlawanan.

x|close