Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Dana Pembangunan Masjid di Maluku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Feb 2025, 12:38
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan bendahara pembangunan Masjid Nurul Janna Ohoi Nerong, Kabupaten Maluku Tenggara Ny. MFB ditahan jaksa penyidik Kejari Malra. Mantan bendahara pembangunan Masjid Nurul Janna Ohoi Nerong, Kabupaten Maluku Tenggara Ny. MFB ditahan jaksa penyidik Kejari Malra. (Antara)

Ntvnews.id, Ambon - Jaksa penyidik Kejari Maluku Tenggara, Maluku, menahan mantan bendahara pembangunan Masjid Nurul Janna Ohoi Nerong, berinisial Ny. MFB, setelah resmi menetapkannya sebagai tersangka.

"MFB telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur, Maluku Tenggara selama 20 hari terhitung mulai 25 Februari 2025 sampai dengan 16 Maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Print 01/Q.1.19/FD.2/02 2025," kata Kasi Intelijen Kejari Malra Avel Haezer, Kamis 27 Febuari 2025.

Tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkab Maluku Tenggara sebesar Rp1 miliar untuk pembangunan masjid pada tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Geledah Rumah dan Kantor Pengusaha Minyak Riza Chalid

Tim penyidik Kejari Maluku Tenggara menetapkan MFB sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B 01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.

"Dia dijadikan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan," ucapnya.

Panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa/Ohoi Nomor: 470/O.N/2021.

Baca Juga: Kejaksaan Tahan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Dirut Pertamina International Shipping

SK tersebut berisi keputusan Pejabat Kepala Ohoi Nerong Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 29 Februari 2021 tentang pembentukan panitia pelaksana pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.

Pemerintah Daerah Maluku Tenggara menyetujui Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan masjid tersebut dengan total dana sebesar Rp1 miliar.

Pencairan dana hibah dilakukan dalam dua tahap melalui rekening Bank Maluku Kabupaten Maluku Tenggara dengan Nomor: 0202301231 atas nama Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Geledah Kantor Dinas PUPR Kaltara, Amankan Lima Boks Berkas

Tersangka berinisial MFB diduga membelanjakan bahan material tanpa melampirkan bukti sah serta menarik dana hibah secara tunai tanpa sepengetahuan ketua panitia pembangunan.

Selain itu, ia juga tidak menyusun laporan pertanggungjawaban dengan baik.

Akibatnya, anggaran yang diterima tidak digunakan sesuai dengan RAB, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp515.731.800 berdasarkan perhitungan Inspektorat Maluku Tenggara. Selain itu, masyarakat tidak memperoleh manfaat berupa rumah ibadah yang layak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara subsidair, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Sumber: Antara)

x|close