Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan bagi warga yang menjadi korban pertamax oplosan yang tengah menjadi perbincangan hangat saat ini.
Disampaikan Kejaksaan Agung, PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengoplosan BBM RON 90 menjadi 92 untuk dipasarkan ke masyarakat luar sepanjang tahun 2018 hingga 2023.
Baca Juga: Ini Daftar 12 Direktur Pertamina yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi
"Banyak warga mengungkapkan kesedihannya terkait kejadian ini. Mulai dari merasa tertipu oleh Pertamina, hingga kondisi kendaraan bermotornya yang memburuk akibat kualitas BBM jenis Pertamax (RON 92) yang tidak sesuai dengan yang dipromosikan Pertamina," kata Direktur LBH Fadhil Al Fatah, melalui siaran pers, Kamis, 27 Februari 2025.
Ilustrasi Pom Bensin Pertamina (Pertamina)
LBH Jakarta menilai, jika kejadian ini benar terjadi, maka hal ini menunjukkan bahwa negara telah gagal melaksanakan tugasnya untuk memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan konsumen, selain itu hal ini memperlihatkan adanya tata kelola BBM yang buruk.
Hal tersebut karena distribusi BBM non-subsidi dengan jenis Pertamax ternyata tidak terjamin kualitasnya.
"Hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap hak warga atas pemanfaatan energi berupa BBM yang layak, serta hak warga sebagai konsumen untuk mendapatkan standar kualitas BBM yang terjaga," tambahnya.
View this post on Instagram
Untuk memperjelas permasalahan, memetakan dampak yang dialami oleh warga, serta menentukan langkah advokasi yang dapat dilakukan guna menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang ada, maka LBH Jakarta mengajak partisipasi warga agar dapat mengadukan permasalahan dan dampak yang dialaminya terkait dengan kasus dugaan Pertamax oplosan ini ke Pos Pengaduan yang dibuka dari 25 Februari 2025 sampai dengan 5 Maret 2025.