Menteri KKP: Kades Kohod Akui Bangun Pagar Laut Tangerang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Feb 2025, 13:32
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (YouTube) Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menjatuhkan sanksi Rp 48 miliar kepada pelaku pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut Sakti, ada dua pelaku yang disanksi ini, yakni kepala desa (kades) Kohod inisial A dan perangkat desa inisial T. 

"Dia mengakui dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ujar Sakti, dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

Menurut Sakti, dua pelaku ini terbukti sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut. Keduanya pun mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda.

"Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," kata dia.

Sakti menjelaskan, dua pelaku inisial A dan T ini ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh dari investigasi KKP.

"Yang ada maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," kata dia.

Menurutnya, KKP memberikan sanksi berdasarkan kewenangan yang dimiliki KKP. Tapi, Bareskrim Polri juga terlibat mengusut soal dugaan pidana terhadap dua pelaku itu.

"Dari sisi Bareskrim dalam menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya. Sementara dari sisi KKP, sesuai dengan kewenangan KKP yaitu pengenaan denda administrasi," tuturnya.

Diketahui, keberadaan pagar laut misterius di perairan Tangerang menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial pada awal tahun ini. Pagar itu terbentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, dengan struktur menyerupai labirin.

Identitas pihak yang memerintahkan pemasangan pagar ini sempat menjadi teka-teki, sementara dampaknya telah mengganggu aktivitas nelayan setempat. Beriringan dengan investigasi KKP, Bareskrim Polri juga mengusut kasus dugaan pemalsuan surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.

Terkait hal ini, Bareskrim menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK); dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE, sebagai tersangka.

x|close