Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap lokasi pencampuran atau blending bensin berjenis RON 88 dan RON 92 yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018 hingga 2023.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aktivitas pencampuran bahan bakar tersebut dilakukan di perusahaan milik Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), yang merupakan anak dari Riza Chalid. Kerry, yang diketahui sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Antara)
Baca Juga: Kasus Korupsi Pertamina, Warga Beralih ke SPBU Swasta
"Melakukan blending produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada Kamis, 26 Februari 2025.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa setelah melalui pemeriksaan, dua individu kembali ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama.
Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang juga melibatkan tujuh tersangka lainnya. "Penyidik temukan bukti yang cukup," katanya pada Rabu, 26 Februari 2025.
pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR)/Ist
Baca Juga: Ini Daftar 12 Direktur Pertamina yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Dua tersangka baru tersebut merupakan petinggi di PT Pertamina. Yang pertama adalah Maya Kusmaya, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga.
Sementara itu, tersangka kedua adalah Edward Corne, yang berperan sebagai VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga. Keduanya langsung diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
Sebagai informasi, sebelumnya tujuh orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Senin, 24 Februari 2025.