KPU Sebut Pemungutan Suara Ulang Pilkada Butuh Anggaran Rp486 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Feb 2025, 15:04
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
KPU menggelar rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). KPU menggelar rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) memerlukan anggaran sebesar Rp486.383.829.417.

Afifuddin menjelaskan bahwa sebanyak 26 daerah yang gugatannya diterima oleh MK, dan 24 di antaranya wajib melaksanakan PSU.

Namun, ada beberapa daerah yang tidak memerlukan anggaran tambahan karena masih memiliki sisa anggaran dari NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada 2024.

Baca Juga: MK Perintahkan KPU Empat Lawang Gelar Pemilihan Suara Ulang

"Enam satuan kerja KPU tidak membutuhkan tambahan anggaran karena masih ada sisa NPHD," kata Afifuddin, Kamis, 27 Febuari 2025.

Namun, lanjutnya, ada 19 satuan kerja KPU yang kekurangan anggaran dengan total kekurangan sebesar Rp373.718.582.965.

Sementara itu, satu satuan kerja KPU di Kabupaten Jayapura tidak memerlukan biaya tambahan karena gugatan yang diterima hanya berkaitan dengan perbaikan administratif berupa perubahan SK.

Afifuddin menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran untuk PSU bervariasi antar daerah, bergantung pada jumlah TPS yang melaksanakan PSU. 

Baca Juga: Komisi II DPR Sentil KPU Harus Teliti Buntut Coblos Ulang 24 Pilkada

Beberapa daerah mengadakan PSU di semua TPS, sementara lainnya hanya sebagian.

KPU sudah mengadakan rapat pleno setelah putusan MK dan memutuskan untuk membentuk badan ad hoc untuk pelaksanaan PSU. PPK, PPS, dan KPPS dapat dibentuk sesuai kebutuhan untuk Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Suara Ulang. 

Pembentukannya dilakukan melalui mekanisme pengangkatan kembali berdasarkan evaluasi kinerja.

"Jika ada PPK, PPS, dan KPPS yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat, KPU kabupaten/kota dapat menggantinya dengan calon anggota yang ada dalam daftar," ujarnya.

Baca Juga: MK Perintahkan KPU Empat Lawang Gelar Pemilihan Suara Ulang

Afifuddin menambahkan, masa kerja PPK, PPS, dan KPPS disesuaikan dengan kebutuhan serta durasi pelaksanaan PSU yang berbeda-beda sesuai dengan putusan MK.

(Sumber: Antara) 

x|close