Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendorong agar di setiap desa terdapat 100 pekerja rentan yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pihaknya menyebut upaya ini merupakan salah satu cara yang tepat bagi Pemerintah untuk menekan angka kemiskinan ekstrim di Indonesia.
Baca Juga: DPR Perkirakan Anggaran PSU Pilkada 24 Daerah Rp 750 M
“Kita ingin pemerintah ini juga memperhatikan di problem paling ujung dari problem kita adalah kemiskinan di desa,”ungkapnya usai menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris petugas ad hoc pilkada.
“Kita ingin memastikan setiap pekerja memiliki jaminan sosial yang dapat melindungi dari berbagai risiko pekerjaan. Untuk itu perlu perubahan arah kebijakan yang sebelumnya mengandalkan responsif, melalui pemberian santunan, menjadi protektif yaitu berupa asuransi,”imbuhnya.
Penguatan ekosistem perlindungan sosial menjadi sangat penting karena tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman, tetapi juga sebagai upaya nyata dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Petugas Pilkada, Cak Imin : Wujud Nyata Kepedulian Negara (Istimewa)
“Jaminan sosial bagi tenaga kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga kewajiban negara. Kehadiran negara harus terus dirasakan oleh semua masyarakat,”tegasnya
Hal tersebut dilatarbelakangi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor informal yang belum optimal. Menurut data, dari potensi pekerja informal sebesar 61,08 pekerja, baru 16,21 persen atau sekitar 10 juta pekerja yang telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Jika dilihat lebih jauh, mayoritas pekerja yang belum terlindungi adalah para pekerja rentan yang jumlahnya mencapai 30,85 juta pekerja. Keterbatasan finansial menjadi permasalahan utama yang membuat mereka tak mampu membayar iuran.
Untuk itu Muhaimin mengajak seluruh pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga kepala desa saling bahu membahu mengatasi permasalahan ketenagakerjaan tersebut.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah untuk terus memperbaiki dan memperkuat sistem perlindungan bagi tenaga kerja kita,”jelasnya
Terlebih menurut Muhaimin, besaran iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan manfaat yang akan didapatkan para pekerja saat mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Toh jumlah iurannya juga sangat kecil, sehingga sangat signifikan bermanfaat bagi mereka para pekerja itu,”tengas Muhaimin.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja sektor informal dimulai dari Rp16.800 per bulan untuk 2 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kedua program dasar tersebut memberikan beberapa manfaat utama, diantaranya:
- Perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh
- Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan berikutnya hingga sembuh.
- Santunan sebesar 48 kali upah terakhir jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja.
- Santunan Rp42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
- Beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan maksimal manfaat Rp174 juta.