Bongkar Kasus Korupsi Pertamina, Mahfud MD: Kejaksaan Berani karena Ada Izin Presiden

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Feb 2025, 17:54
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mahfud MD Mahfud MD (Ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, meyakini bahwa kejaksaan telah meminta izin kepada Presiden Prabowo sebelum mengungkap kasus korupsi dalam tata niaga minyak mentah.

Mahfud mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan izin kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak yang melibatkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga.

"Kejaksaan Agung tidak akan berani itu kalau tidak mendapat izin dari Presiden. Oleh sebab itu, saya juga mengapresiasi Bapak Presiden membiarkan Kejaksaan itu bekerja," ujar Mahfud saat ditemui wartawandi Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, Kamis, 27 Februari 2025.

Mahfud menekankan pentingnya Undang-Undang Tentang Perampasan Aset guna memulihkan kerugian negara akibat tindak korupsi. Menurutnya, RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Baca Juga: Megawati Rayakan Ulang Tahun ke-78 di Istana Batu Tulis, Ganjar dan Mahfud MD Hadir

"Undang Undang Perampasan Aset itu masih diperlukan, masih diperlukan menurut saya. Dan itu ada di dalam Prolegnas, sudah masuk di dalam progres, mudah-mudahan itu bisa didahulukan karena itu masih penting pun misalnya banyak yang dilakukan undang-undang," jelasnya.

Penangkapan para tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak menjadi kabar baik bagi masyarakat, terutama mengingat besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan.

"Kondisi-kondisi sekarang yang menurut saya menggembirakan dulu, ya mudah-mudahan nanti ya sekarang adalah persoalan penangkapan pejabat-pejabat Pertamina karena korupsi sebanyak Rp133,7 triliun dalam 1 tahun. Jadi kalau dihitung dari 2018 sampai sekarang 5 tahun, dikali 5 kali di rata-ratakan kira-kira korupsinya Rp900 triliun," paparnya.

Baca Juga: Mahfud MD Kaget Dituduh Pengguna Mobil Pelat RI 36 Saat Iseng Tanya ke AI

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan dua tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak. Kedua orang tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kedua tersangka baru tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga berinisial MK serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga berinisial EC.

Sebelumnya, sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya merupakan petinggi di subholding PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta.

x|close