Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan dalam menangani kasus pengoplosan bahan bakar minyak jenis pertamax, yang diduga melibatkan anak perusahaan PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam pernyataannya di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menyampaikan bahwa tindakan tegas ini selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di berbagai sektor.
"Dari pemerintah, kita mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena ini juga merupakan bagian dari yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo, yaitu memerangi korupsi," ujar Hasan dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Modus 'Blending’ Pertamax di Kasus Pertamina
Hasan juga menekankan bahwa pemerintah mendorong Pertamina untuk melakukan perbaikan dalam tata kelola agar dapat menjadi perusahaan yang lebih transparan, akuntabel, dan lebih baik secara keseluruhan.
"Bagaimana pun, Pertamina kan aset besar bangsa Indonesia. Salah satu kekuatan ekonomi bangsa Indonesia dan mungkin satu-satunya perusahaan Indonesia yang masuk ke jajaran Fortune 500," ujarnya.
Dalam kaitannya dengan langkah awal yang perlu dilakukan, Hasan menegaskan bahwa perbaikan tata kelola harus diterapkan tidak hanya di Pertamina, tetapi juga di semua institusi negara dan badan usaha milik negara (BUMN).
Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah mengambil langkah efisiensi dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dan pendekatan serupa perlu diterapkan di lingkungan BUMN.
"Jadi, ini langkah bersama lah, tentu mungkin akan ada kekagetan, ada keterkejutan, ketika misalnya proses bersih-bersih yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo ini dijalankan. Tapi, ini kan kaget sebentarlah," kata Hasan.
Baca Juga: Ini Zat Aditif yang Ditambahkan Pertamina Patra Niaga ke Pertamax
Hasan menambahkan bahwa jika seluruh pihak dapat menyesuaikan diri dengan visi Presiden Prabowo dalam menjalankan tugas institusional secara bertanggung jawab dan bebas korupsi, maka keterkejutan yang terjadi tidak akan berlangsung lama.
"Jadi, kita akan mencapai keseimbangan baru secepatnya," katanya.
Terkait proses hukum dalam kasus ini, Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Kita serahkan saja kasus hukum ini kepada penegak hukum tanpa ada intervensi dari sana-sini dan kita yakin, kita percayakan penegakan hukum ini akan berlangsung jujur, adil, dan fair," ujarnya.
Hasan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa semangat perbaikan harus terus dijaga di semua lini, tidak hanya di Pertamina tetapi juga di berbagai institusi lainnya.
Kasus pengoplosan bahan bakar minyak ini mencuat setelah Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan korupsi yang melibatkan Pertamina Patra Niaga. Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah mencampur minyak impor dari kilang dengan RON 90 (setara pertalite) untuk diubah menjadi RON 92 (setara pertamax).
Namun, PT Pertamina membantah tuduhan tersebut. Pihak Pertamina menegaskan bahwa tidak ada praktik pengoplosan bahan bakar pertamax dan memastikan bahwa kualitas pertamax tetap sesuai dengan spesifikasi pemerintah, yakni RON 92.
Pernyataan ini kemudian diperkuat oleh klarifikasi dari Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa tidak ditemukan masalah pada kualitas pertamax yang beredar di pasaran.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, seiring dengan komitmen pemerintah dalam mendukung upaya penegakan hukum serta perbaikan sistem tata kelola di lingkungan BUMN, khususnya di Pertamina Patra Niaga.